Selayang Pandang
Awal terbentuknya Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Provinsi Banten yaitu berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Banten. Sebelum Biro Administrasi Pimpinan terbentuk, Sekretariat
Daerah Pemerintah Provinsi Banten memiliki unit organisasi perangkat daerah
yang bertugas di Bagian Rumah Tangga Pimpinan dan Protokol Adapun unit
organisasi perangkat daerah tersebut yaitu Biro Administrasi Rumah Tangga
Pimpinan Setda Provinsi Banten.
Seiring berjalannya waktu dan
perkembangan zaman, pemerintahan pun berjalan dinamis, begitupun dengan
dinamika regulasi. Disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kondisi yang
kekinian, sehingga Pemerintah Provinsi Banten pun menerbitkan regulasi
terbarunya terkait organisasi perangkat daerah beserta tugas pokok dan
fungsinya. Maka dari itu, akhir tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten memiliki
beberapa organisasi perangkat daerah yang baru terbentuk, salah satunya Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten yang terbentuk dari penggabungan
beberapa bagian dan organisasi perangkat daerah yaitu Biro Administrasi Rumah
Tangga Pimpinan, Sub Bagian Kepegawaian Biro Organisasi, dan beberapa Sub
Bidang pada Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi
Banten, Adapun regulasi yang mengatur tentang tugas pokok dan fungsi Biro
Administrasi Pimpinan tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 38 Tahun 2017,
tentang Uraian Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas
Perangkat Daerah dan saat ini sejak akhir tahun 2021.
Diharapkan, dengan terbentuknya Biro
Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten maka penyelenggaraan Pelyaanan
Pimpinan, Kepegawaian Setda dan Perencanaan di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi
Banten khsusunya, dapat terwakilii oleh
keberadaan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten sebagai leading
sector penyelenggaraan ke Protokolan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris
Daerah serta Pelayanan Administrasi Kepegawaian dan Perencanaan di Sekretariat
Daerah.