Unit Kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten. Biro Administrasi Pimpinan, memiliki unit kerja terdiri dari :
1. Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Setda;
2. Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan;
3. Bagian Protokol.
Share :